Dari Kiri Ke Kanan :

Irwan Nugraha, S.Pd./Masitoh, S.Pd.SD./Popy Novianti, S.Pd.SD/Edi Iwan Rusmanto, S.Pd.SD/Milawati/Pini Nurjanah, S.Pd.SD/Dadan Nurjaman, S.Pd./Dida Tarsida

Visi :

Mewujudkan anak didik yang berprestasi, beriman dan berkarakter

Misi :

Menumbuh kembangkan potensi siswa melalui IQ dan EQ
Menumbuhkan sikap displin dan etika dalam kehidupan sosial sekolah, di rumah dan di masyarakat

Tujuan :

Mengembangkan keterampilan dalam berpikir, berbicara dan bertingkah laku dalam berkehidupan sehari-hari

Selogan :

“Belajar di hari ini Sukses di masa depan”

KUMPULAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TATA NASKAH DINAS PADA PEMERINTAHAN DAERAH







Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

TATA NASKAH DINAS
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

Azas-azas Tata Naskah Dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri atas :
a)    Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
b)    Asas pembakuan, dilakukan melalui tatacara dan bentuk  yang telah dibakukan.
c)    Asas akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
d)    Asas keterkaitan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem.
e)    Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran.
f)     Asas keamanan, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.

Kemudian, prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a)    Prinsip ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
b)    Prinsip kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi  dengan mengutamakan  metode yang  cepat dan tepat.
c)    Prinsip singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
d)    Prinsip logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Sebagai referensi untuk pemahaman tentang Tata Naskah Dinas demi tercapainya tertib administrasi, maka saya lampirkan peraturan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan Tata Naskah Dinas di link berikut :







Semoga Bermanfaat...........


Tata Cara Penulisan Surat Dinas (Tata Naskah Dinas)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sampai saat ini masih banyak penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan yang masih belum sesuai dengan peraturan terbaru tentang penulisan nomor surat dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Pedoman  Tata Naskah  Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan  acuan umum  bagi lembaga  negara,  pemerintahan  daerah,  perguruan tinggi  negeri,  dan/atau  BUMN/BUMD  dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal 2). (PERKA  ANRI  Nomor 2 Tahun 2014 dapat Anda download di link tersedia di bawah tulisan ini)

Contoh umum yang masih salah adalah ketidaktahuan kode klasifikasi surat dan cara penulisannya. Untuk Kode Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan dapat kita temukakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Berikut ini aturan terbaru penulisan nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Untuk lebih jelasnya silakan pelajari tentang Peraturan penulisan surat dinas di link berikut ini :


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DAN LAMPIRANNYA


Semoga bermanfaat...

Surat Permohonan Cetak Rekening Koran untuk Sekolah




PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN CIKAJANG
SDN CIPANGRAMATAN 01
Alamat : Kp.Megawati RT 06 RW 02 Ds. Karamatwangi Kec. Cikajang - Garut 44171


Nomor               :  421.2/26-SD/2015
Lampiran          :  -
Perihal               :  Permohonan Cetak Rekening Koran Bank

Kepada Yth.
Customer Service
Bank Jabar Banten (BJB)
Cabang Garut KCP Cikajang
di
Cikajang





Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                 :  EDI IWAN RUSMANTO, S.Pd.SD.
NIP                                      :  19670204 199103 1 009
Jabatan                             :  Kepala Sekolah
Unit Kerja                         :  SDN Cipangramatan 01

Bermaksud mengajukan permohonan Cetak Rekening Koran Bank dari bulan Januari s/d Desember 2015  (Tahun Anggaran 2015), dengan nomor rekening: XXXXXXXXXXXX, a/n rekening : SDN Cipangramatan 01 yang beralamat di Kp. Megawati RT. 06 RW. 02 Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang (sesuai rekening), guna kepentingan pemeriksaan (audit) Inspektorat Kabupaten Garut.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan bantuaanya saya ucapkan terima kasih.


Karamatwangi, 25 Desember 2015
Kepala Sekolah,





EDI IWAN RUSMANTO, S.Pd.SD.
NIP.  19670204 199103 1 009

 untuk file dalam bentuk Ms. Word silakan download disini