Dalam
rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sistem
administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan
pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah.
TATA NASKAH DINAS
Tata naskah
dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis,
format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah
dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah
dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat
dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah
daerah.
Azas-azas
Tata Naskah Dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah
dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Azas-azas
Tata Naskah Dinas terdiri atas :
a)
Asas efisien dan efektif, dilakukan
melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah
dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang
baik, benar dan lugas.
b)
Asas pembakuan, dilakukan
melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan.
c)
Asas akuntabilitas, yaitu
penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi
isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
d)
Asas keterkaitan, yaitu
tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem.
e)
Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu
tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran.
f)
Asas keamanan, yaitu
penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi.
Pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang
paling penting.
Kemudian,
prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a)
Prinsip ketelitian,
diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi,
struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
b)
Prinsip kejelasan,
diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang
cepat dan tepat.
c)
Prinsip singkat dan padat,
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
d)
Prinsip logis dan meyakinkan,
diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat
harus lengkap dan efektif.
Sebagai referensi untuk
pemahaman tentang Tata Naskah Dinas demi tercapainya tertib administrasi, maka
saya lampirkan peraturan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan Tata
Naskah Dinas di link berikut :
PERGUB JABAR NO 50 TAHUN 2014 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Semoga Bermanfaat...........