Tata Cara Penulisan Surat Dinas (Tata Naskah Dinas)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sampai saat ini masih banyak penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan yang masih belum sesuai dengan peraturan terbaru tentang penulisan nomor surat dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Pedoman  Tata Naskah  Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan  acuan umum  bagi lembaga  negara,  pemerintahan  daerah,  perguruan tinggi  negeri,  dan/atau  BUMN/BUMD  dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal 2). (PERKA  ANRI  Nomor 2 Tahun 2014 dapat Anda download di link tersedia di bawah tulisan ini)

Contoh umum yang masih salah adalah ketidaktahuan kode klasifikasi surat dan cara penulisannya. Untuk Kode Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan dapat kita temukakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Berikut ini aturan terbaru penulisan nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Untuk lebih jelasnya silakan pelajari tentang Peraturan penulisan surat dinas di link berikut ini :


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DAN LAMPIRANNYA


Semoga bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar