Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Sampai saat
ini masih banyak penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan
yang masih belum sesuai dengan peraturan terbaru tentang penulisan nomor surat
dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas.
Pedoman
Tata Naskah Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik
Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2014 merupakan acuan umum bagi lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,
dan/atau BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal
2). (PERKA ANRI Nomor 2 Tahun 2014 dapat Anda download di
link tersedia di bawah tulisan ini)
Contoh umum
yang masih salah adalah ketidaktahuan kode klasifikasi surat dan cara
penulisannya. Untuk Kode Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan dapat
kita temukakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78
tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah
Berikut ini
aturan terbaru penulisan nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas.
Untuk lebih
jelasnya silakan pelajari tentang Peraturan penulisan surat dinas di
link berikut ini :
Semoga bermanfaat...
0 komentar:
Posting Komentar