KUMPULAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TATA NASKAH DINAS PADA PEMERINTAHAN DAERAH







Dalam rangka mencapai tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi/perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

TATA NASKAH DINAS
Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

Azas-azas Tata Naskah Dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Azas-azas Tata Naskah Dinas terdiri atas :
a)    Asas efisien dan efektif, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas.
b)    Asas pembakuan, dilakukan melalui tatacara dan bentuk  yang telah dibakukan.
c)    Asas akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi.
d)    Asas keterkaitan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem.
e)    Asas kecepatan dan ketepatan, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran.
f)     Asas keamanan, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.

Kemudian, prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:
a)    Prinsip ketelitian, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan didalam pengetikan.
b)    Prinsip kejelasan, diselenggarakan dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi  dengan mengutamakan  metode yang  cepat dan tepat.
c)    Prinsip singkat dan padat, diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
d)    Prinsip logis dan meyakinkan, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif.

Sebagai referensi untuk pemahaman tentang Tata Naskah Dinas demi tercapainya tertib administrasi, maka saya lampirkan peraturan perundang-undangan dan yang berkaitan dengan Tata Naskah Dinas di link berikut :







Semoga Bermanfaat...........


0 komentar:

Posting Komentar